Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :
Tanya : “Apakah hikmah dari seorang yang
shalat apabila selesai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk
menunaikan shalat sunnah, maka dia dituntunkan untuk mengganti/berpindah
ke tempat lain, bukan pada tempat yang dia melaksanakan shalat wajib
tadi?”
Jawab : “TIDAK ADA hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
tentang masalah berpindah tempat, menurut apa yang kami ketahui. Dalam
masalah ini hanya ada beberapa hadits-hadits yang lemah. Berdasarkan
pendapat yang memandang disyari’atkannya hal tersebut, sebagian para
‘ulama menyebutkan hikmahnya, yaitu adanya persaksian tempat yang dia
shalat di situ. Wallahu Subhanahu A’lam. Dia Maha Bijak dan Maha Berilmu.”
(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)
(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)
Majmu’ah Manhajul Anbiya