TATA CARA SHALAT GERHANA

〰〰〰〰

--------------------

Keterangan dari beberapa hadits tentang tata cara shalat gerhana Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram.

2. Membaca doa istiftah, ta’awwudz, dan membaca basmalah secara sir (pelan).

3. Membaca surah Al-Fatihah dan surah secara jahr (keras). Bacaan pada berdiri pertama rakaat pertama ini dipanjangkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma diterangkan “…kurang lebih sepanjang surah Al-Baqarah…” (HR. Al-Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).

4. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang.

5. Kemudian berdiri dari ruku sambil mengucapkan, ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd.”

6. Setelah itu TIDAK SUJUD, namun terus BERDIRI panjang, dan kembali MEMBACA AL-FATIHAH dan SURAH. Namun berdiri kedua pada rakaat pertama ini agak lebih pendek dibandingkan berdiri pertama.

7. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang. Ruku kedua ini agak lebih pendek dibandingkan ruku pertama.

8. Kemudian berdiri dari ruku sambil mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd,” ini adalah i’tidal, dan dipanjangkan juga. Berdasarkan hadits dari sahabat Jabir Radhiyallahu ’anhu, ”…maka Nabi memanjangkan berdiri sampai-sampai (sebagian makmum) tersungkur, lalu beliau ruku dan memanjangkannya, lalu bangkit berdiri dan memanjangkannya, lalu ruku dan memanjangkannya, kemudian bangkit berdiri dan memanjangkannya, kemudian beliau sujud dua kali…” (HR. Muslim no. 904).

Al-Ghazali menukil bahwa ada kesepakatan meninggalkan (amalan) memanjangkan i’tidal ini. Maka dibantah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, ”Jika yang dimaksud ’kesepakatan’ disini adalah kesepakatan madzhab, maka tidak perlu dibicarakan (karena itu tidak menjadi patokan kebenaran, pen), dan yang jelas pernyataan tersebut terbantah dengan riwayat hadits Jabir tersebut.” (Fathul Bari hadits no. 1051)

9. Bertakbir kemudian sujud dengan sujud yang panjang juga. Berdasarkan hadits, ”…kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang.” (HR. al-Bukhari no. 1047).

10. Kemudian bertakbir dan bangkit, lalu duduk iftirasy dan memanjangkan duduknya. (HR. an-Nasa’i no. 1482).

11. Lalu bertakbir dan kembali sujud dengan sujud yang panjang, namun tidak sepanjang sebelumnya. (HR. al-Bukhari no. 1056).

12. Bertakbir dan berdiri untuk rakaat kedua. Demikian berikutnya sama persis dengan rakaat pertama, hanya saja masing-masing lebih pendek dari pada sebelumnya. Pada berdiri pertama rakaat kedua kembali membaca Al-Fatihah dan surah dengan jahr dan dipanjangkan pula kurang lebih sepanjang surat ali ’Imran. (HR. Abu Dawud no. 1187).

13. Kemudian duduk bertasyahud, membaca shalawat, dan salam ke kanan dan ke kiri.

Sumber : buletin al-Ilmu edis 22/V/IX/1434

 WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~


〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM MEMAKAI BANTOLUN KETIKA SHALAT ATAU DI LUAR SHALAT

✒ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan: Apa hukum memakai bantalun secara rinci baik ketika shalat maupun di luar shalat?

Jawaban: Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga, para shahabatnya, dan siapa saja yang berloyalitas kepadanya. Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Amma ba’du:

Memakai bantalun terhitung tasyabbuh terhadap musuh-musuh Islam sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar telah bersabda: “Barang siapa menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka ia bagian darinya.”

✊ Kalau bukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah memberikan keringanan kepada seorang muslim apabila tidak mendapatkan sarung untuk memakai sirwal, niscaya kami telah mengatakan keharamannya. Akan tetapi yang tampak bagi saya perkara tersebut adalah makruh (dibenci) dengan kebencian yang sangat.

Juga termasuk dari sebab melemahnya identitas keislaman. Identitas keIslaman wajib untuk selalu dijaga, baik ketika anda di pesawat atau ketika anda di Paris atau di salah satu negeri di antara negeri-negeri kafir.

Anda bila menjaganya berarti anda telah melindunginya dari berbagai kotoran. Janganlah anda menjadi orang yang berpenampilan Islam kemudian berkhianat dan menipu, akan tetapi jagalah niscaya manusia akan menghargaimu dengan sebenar-benarnya bahkan sampai orang kafir sekalipun. Jadi sudah sepantasnya untuk selalu menjaga penampilan keIslaman.

Sebagian orang syi’ah yang dahulu saya pernah belajar darinya mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah pergi untuk berobat ke luar negeri bersama para amir dari Alu Hamidud Din. Ketika sampai di bandara mereka memberikan setelan pakaian kepadanya. “Pakailah” kata mereka. Ia menjawab, “Kenapa?” Mereka berkata, “Pakailah” sampai mereka mengatakan: “Bagus kalau anda pergi ke luar negeri memakai setelan ini.” “Mengapa kalian mendesakku memakainya? Apakah kalian khawatir kepadaku? Ataukah kalian merasa malu?” Jawabnya. Mereka mengatakan: “Sama sekali kami tidak mengkhawatirkanmu, kami malu jika kamu pergi dengan setelanmu ini.” Ia berkata: “Kita berdo’a dan tawakkal kepada Allah.” Kemudian ia pun berjalan.

Ketika sampai di London, kaum nashara pun menjadi menghargainya dengan sebaik-baik penghargaan. Bahkan sampai ketika berada di Museum Britonia, ia keluar masuk tanpa tiket dan mereka menggambarkan kepadanya apa yang dia inginkan. Ia pun mendatangi teman-temannya yang memakai bantalun itu dan tertawa seraya berkata: “Demi Allah, kalian telah menghinakan diri-diri kalian sendiri.”

✔ Dan itu benar, identitas seseorang akan meleleh dan tidak diketahui bahwa dia seorang muslim di masyarakat tersebut. Identitas tersebut akan meleleh. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjaga penampilan keIslaman dan berbangga dengannya.

وكن أحسن قولا ممن دعا إلى الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين

“Siapa yang lebih baik ucapannya dari pada seorang yang menyeru kepada Allah dan beramal shaleh sedang ia mengatakan “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (Fushilat:33)

✋ Maka kita memuji Allah subhanahu wata’ala yang telah memberikan kita taufik kepada Islam. Dan Allah berfirman tentang mereka (orang-orang kafir) itu:

إن شر الدواب عند الله الصم البكم الذين لا يعقلون. ولو علم الله فيهم خيرا لأسمعهم ولو أسمعهم لتولوا وهك معرضون

“Sesungguhnya sejelek-jelek makhluk yang berjalan  di sisi Allah ialah mereka yang tuli dan bisu yaitu orang-orang yang tidak berakal. Seandainya Allah mengetahui ada kebaikan pada mereka, niscaya Allah akan menjadikan mereka mendengar dan seandainya Allah menjadikan mereka mendengar, tentulah mereka telah berpaling sedang mereka adalah rang-orang yang memalingkan diri.” (Al-Anfal:22-23).

Dan Allah berfirman dalam ayat yang lain:

أولئك هم شر البرية

“Mereka itulah makhluk yang paling jelek.” (Al-Bayyinah:6)

Maka kita menjaga insya Allah tampilan islami dan pakaian islami dimana saja kita berada dan segala puji hanya milik Allah.

Sumber:http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4564

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

http://forumsalafy.net/hukum-memakai-pantolan-ketika-shalat-atau-di-luar-shalat/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Sifat Shalat Nabi (Bagian 9)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq al-Atsari)

Membaca al-Fatihah Wajib bagi Imam, Makmum, dan Orang yang Shalat Sendirian
Surah al-Fatihah wajib dibaca oleh imam, makmum, dan munfarid (orang yang shalat sendirian), baik shalat yang dilakukan itu dalam bacaannya sirr maupun jahr. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berikut.
كُنَّا خَلْفَ رَسُوْلِ الله فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ الله فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرِغَ، قَالَ: لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِهَا
“Kami pernah shalat fajar di belakang RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan. Lantas tampak sulit bacaan beliau. Setelah selesai shalat, beliau bertanya, ‘Tampaknya di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian?’ Kami menjawab, ‘Ya, kami melakukannya, wahai Rasulullah.’ Beliau pun bersabda, ‘Jangan kalian lakukan hal itu, kecuali pada Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya’.” (HR. Ahmad 5/316, Abu Dawud no. 823, at-Tirmidzi no. 31, dan Ibnu Hibban no. 1785. Al-Bukhari mensahihkannya dalam Juz Qira’ah Khalfal Imam dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla [2/266]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam at-Talkhis [1/379] mengatakan, “Disahihkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi.”)
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَتَقْرَءُوْنَ فيِ صَلاَتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوْا، فَقَالَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَقَالَ قَائِلٌ وَقَالَ قَائِلُوْنَ: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا، لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهَ
Bahwasanya RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabat beliau. Tatkala selesai shalat, beliau menghadapkan wajah beliau kepada mereka seraya berkata, “Apakah kalian membaca bacaan Al-Qur’an dalam shalat kalian di belakang imam dalam keadaan imam sedang membaca?” Mereka terdiam. Beliau mengucapkan kalimat ini tiga kali, maka berkatalah seseorang dan berkatalah orang-orang, “Sungguh kami melakukannya.” Beliau berkata, “Jangan kalian lakukan hal tersebut. Hendaklah salah seorang dari kalian membaca Fatihatul Kitab dalam hatinya /untuknya sendiri.” (HR. Abu Ya’la 5/87. Guru kami, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah, menyatakan dalam al-Jami’ ash-Shahih 2/97, “Hadits ini hasan.”)
Hadits-hadits di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun sebagian hadits yang berseberangan dengan hadits di atas dinyatakan oleh kebanyakan ulama hadits sebagai hadits yang ma’lul (berpenyakit) ataupun syadz (ganjil/menyelisihi periwayatan orang yang lebih tsiqah). Walaupun menurut sebagian ulama yang lain, hadits-hadits tersebut bisa dikuatkan sehingga menjadi hujjah di sisi mereka. Di antaranya seperti hadits Abu Qilabah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Siapa yang memiliki imam maka bacaan imam adalah bacaannya.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubra 2/160, ad-Daraquthni 1/323 & 326, dan selainnya)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits di atas memiliki dua illat (penyakit).
Pertama: Syu’bah, ats-Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Abu Awanah, dan sekelompok penghafal hadits meriwayatkannya dari Musa bin Abi Aisyah, dari Abdullah bin Syaddad secara mursal.
Kedua: Hadits ini tidak sahih secara marfu’ (tidak sahih sampainya kepada Nabi n). Yang dikenal, hadits ini mauquf (terhenti hingga sahabat). (Jami’ul Fiqh Ibnil Qayyim, 2/293)
Al-Hafizh rahimahullah berkata dalam at-Talkhish (1/380), “Hadits ini memiliki beberapa jalan dari sekelompok sahabat, namun semuanya ma’lulah/berpenyakit.
Adapun hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan sahabat lalu menerangkan kepada mereka tentang sunnah mereka serta mengajarkan shalat kepada mereka, lantas beliau bersabda:
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ ثُمَّ لِيُؤَمَّكُمْ أُحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Apabila kalian shalat maka tegakkan/luruskan shaf-shaf kalian, kemudian hendaknya salah seorang dari kalian mengimami. Bila imam itu bertakbir maka bertakbirlah kalian dan bila ia membaca (al-Fatihah) maka diamlah.” (HR. Muslim no. 903)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, tambahan lafadz وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا diperselisihkan kesahihannya oleh para penghafal hadits. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubra dari Abu Dawud as-Sijistani bahwa lafadz ini tidaklah mahfuzh. Demikian pula al-Baihaqi meriwayatkannya dari Yahya bin Ma’in, Abu Hatim ar-Razi, ad-Daraquthni, dan al-Hafizh Abu Ali an-Naisaburi, guru al-Hakim Abu Abdillah. Al-Baihaqi mengatakan, “Abu Ali al-Hafizh berkata, ‘Lafadz ini tidaklah mahfuzh.’ Sulaiman at-Taimi telah menyelisihi seluruh murid Qatadah. Sepakatnya para penghafal tersebut dalam mendhaifkan tambahan itu lebih dikedepankan daripada pensahihan al-Imam Muslim.” (al-Minhaj, 4/343—344)
Guru kami, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah, mengatakan, “Urusannya sebagaimana yang dikatakan oleh para penghafal hadits tentang lafadz tambahan tersebut, seperti yang dinukilkan an-Nawawi dari mereka—semoga Allah Subhanahu wa ta’ala merahmati mereka—, yaitu bahwa Sulaiman at-Taimi telah syadz (ganjil/bersendiri) dalam tambahan tersebut. Wallahu a’lam.” (al-Ilzamat wat Tatabbu’ lil Imam ad-Daraquthni, Dirasah wa Tahqiq, asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i, hlm. 171)

Perbedaan Pendapat tentang Bacaan al-Fatihah bagi Makmum

Perbedaan ini bisa kita simpulkan secara ringkas menjadi tiga pendapat.
1. Hukumnya wajib atas setiap orang yang shalat, baik sebagai imam, makmum maupun shalat sendirian, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Asal peniadaan ini adalah peniadaan sahnya shalat, bukan peniadaan kesempurnaan shalat. Artinya, shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab al-Imam asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, al-Imam al-Bukhari, dan ahli hadits selain beliau. Bahkan, al-Imam al-Bukhari rahimahullah dan al-Imam al-Baihaqi rahimahullah membuat tulisan khusus untuk menguatkan pendapat ini. Mereka memberinya judul al-Qira’ah Khalfal Imam. Pendapat ini dipegangi juga oleh sebagian imam dakwah di masa ini, seperti al-Imam Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, al-Imam Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin, guru kami yang mulia al-Imam asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i, dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahu wa ta’ala merahmati mereka semuanya—. Ini adalah makna yang tampak dari hadits-hadits yang ada.
Akan tetapi, dalam masalah makmum yang masbuk (terlambat) mereka terbagi menjadi dua pandangan sebagaimana akan diterangkan, insya Allah.
(al-Muhalla 2/266—273, asy-Syarhul Kabir 1/491—493, at-Tahdzib 2/98—99, al-Majmu’ 3/285, asy-Syarhul Mumti’ 3/296-302)
  1. Hukumnya wajib atas imam maupun orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, dia dicukupi dengan bacaan imamnya, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
    Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Akan tetapi, disenangi bagi makmum untuk membacanya pada saat imam berhenti sebentar setelah membaca al-Fatihah. Jika imam mengeraskan bacaannya, makmum wajib mendengarkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, mudah-mudahan kalian mendapatkan rahmat.” (al-A’raf: 204)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”
(al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad ibni Hanbal 1/156—157, Bada’iush Shana’i 1/358—359, al-Mabsuth 1/183—184, Syarhu Ma’anil Atsar 1/278—285)
  1. Hukumnya wajib atas makmum dalam shalat sirriyah. Adapun dalam shalat jahriyah, tidak wajib, bahkan dia hendaknya diam untuk mendengarkan bacaan imamnya.
    Ini merupakan pendapat al-Imam Malik, yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya. Syaikhul Islam dalam Majmu’ul Fatawa (23/266—330) memberikan keterangan-keterangan yang indah dan ilmiah untuk menguatkan pendapat ini.
Pendapat ini juga dipegangi oleh beberapa imam dakwah di masa ini, seperti al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, asy-Syaikh al-Imam Muhammad ibnu Ibrahim Alu asy-Syaikh, asy-Syaikh Abdur Rahman ibnu Nashir as-Sa’di, dan yang lainnya—semoga Allah Subhanahu wa ta’ala merahmati mereka semuanya—.
(al-Mudawwanah 1/163—160, Mawahibul Jalil 1/518, at-Tamhid 3/173—198, Hasyiatul ‘Adawi 1/228)
Namun, yang rajih sebagaimana yang telah disebutkan, adalah membaca al-Fatihah wajib bagi imam, makmum dan munfarid, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah, kecuali masbuk. Seandainya tidak ada hadits Ubadah ibnush Shamit radhiallahu ‘anhu yang dibawakan di atas [1] niscaya pendapat yang kuat adalah yang membedakan atau merinci antara shalat sirriyah dan jahriyah, sehingga apabila seorang makmum telah mendengar bacaan al-Fatihah dari imamnya maka gugur kewajibannya membaca al-Fatihah, karena dia mendengarkan dan mengaminkan. Namun kita tidak bisa memegangi pendapat ini karena ada hadits Ubadah radhiallahu ‘anhu yang merupakan nash dalam masalah ini. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/70)
(insya Allah bersambung)

Sumber : asysyariah.com


[1] Yaitu hadits:
كُنَّا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأ َ رَسُولُ اللهِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرِغَ، قَالَ : لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا : نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِهَا
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaihi disebutkan dengan lafadz:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah).”

Sifat Shalat Nabi (Bagian 8)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)

Membaca al-Fatihah ayat demi ayat

Setelah membaca basmalah, mulailah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah al-Fatihah yang beliau baca ayat demi ayat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti setiap satu ayat, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Salamah radhiallahu ‘anha menjawab, “Adalah beliau memotong bacaan ayat demi ayat ….” (HR. Ahmad 6/302, hadits ini shahih bi dzatihi bila tidak ada ‘an’anah(1) Ibnu Juraij, namun hadits ini memiliki mutaba’ah)
Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:
dengan memendekkan lafadz ﭞ (dibaca مَلِكِ) dan pada kesempatan lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkannya (dibaca مَالِكِ).
Dua bacaan ini, kata al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah,  shahih mutawatir dalam qira’ah sab’ah. (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/32)

Membaca al-Fatihah Merupakan Rukun shalat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 872)
Hadits ini menunjukkan tidak teranggapnya shalat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah, sehingga membacanya dalam shalat merupakan amalan rukun(2). Yang berpendapat seperti ini adalah jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka. Ibnul Mundzir menghikayatkan pendapat ini dari Umar ibnul Khaththab, Utsman ibnu Abil Ash, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Khawwat ibnu Jubair, az-Zuhri, Ibnu ‘Aun, al-Auza’i, Malik, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Dihiyakatkan pula pendapat ini dari ats-Tsauri dan Dawud. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang sahih.
Adapun Abu Hanifah berpendapat membaca al-Fatihah tidak wajib, tetapi sunnah saja. Di riwayat lain, beliau menyatakan bahwa membaca al-Fatihah wajib namun bukan syarat. Seandainya seseorang membaca selain al-Fatihah niscaya sudah mencukupi. Adapun hadits yang dijadikan argumen oleh jumhur yang mengatakan rukun, mereka menjawab bahwa yang ditiadakan adalah kesempurnaan shalat. Jadi, maksudnya adalah orang yang tidak membaca al-Fatihah tidak shalat dengan sempurna.
Akan tetapi, makna ini menyelisihi hakikat, zahir, yang langsung dipahami oleh benak. Oleh karena itu, yang kuat menurut penulis, al-Fatihah ini harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf (ulama belakangan, red.). (al-Majmu’ 3/283—284, al-Minhaj 4/323)
Sebagian ulama berpendapat bahwa al-Fatihah hanya wajib dibaca dalam dua rakaat yang awal dan tidak wajib pada rakaat berikutnya. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, yang benar al-Fatihah wajib dibaca pada seluruh rakaat. Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang keliru shalatnya, setelah mengajarinya shalat yang benar. Di antara yang diajarkan adalah membaca al-Fatihah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلّهَا
“Kemudian lakukanlah hal tersebut dalam shalatmu seluruhnya.”

Keutamaan al-Fatihah
Dalam sebuah hadits disebutkan:
قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ؛ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ Shallallahu ‘alaihi wa sallam: اقْرَؤُوْا: يَقُوْلُ الْعَبْدُ: { ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ} يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: حَمَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقولُ الْعَبْدُ: { ﭛ ﭜ}. يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭞ ﭟ ﭠ}. يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: مَجَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ} قَالَ: فَهذِهِ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: {ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ} قَالَ: فَهَؤُلاَءِ لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Allah tabaraka wa ta’ala berfirman, “Aku membagi(3) shalat(4) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua. Separuh untuk-Ku dan separuh lagi untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah oleh kalian!” Si hamba berkata, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuji-Ku.” Hamba berkata, “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Allah Subhanahu wa ta’ala berkata, “Hamba-Ku menyanjung-Ku.” Si hamba berkata, “Yang menguasai hari pembalasan.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku mengagungkan Aku.” Si hamba berkata, “Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” Allah berfirman, “Ini antara Aku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” Si hamba berkata, “Berilah kami petunjuk kepada jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau berikan nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan apa yang ia minta.” (HR. Muslim no. 876)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sungguh Abdullah bin Ziyad bin Sulaiman, seorang pendusta, meriwayatkan dengan tambahan pada awal hadits “Apabila hamba itu membaca ‘Bismillahir rahmanir rahim,’ Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku telah mengingat-Ku.” Karena itu, ulama bersepakat mendustakan tambahan ini.” (Majmu’ Fatawa, 22/423)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Fatihah ini:
مَا أَنْزَلَ اللهُ k فِي التَّوْرَاةِ وَلاَ فِي الْإِنْجِيْلِ مِثْلَ أُمِّ الْقُرْآنِ وَهِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي…
“Allah tidak menurunkan dalam Taurat dan tidak pula dalam Injil yang semisal Ummul Qur’an, dan dia adalah tujuh ayat yang berulang-ulang(5)  ….” (HR. an-Nasa’i no. 914, at-Tirmidzi no. 3125, dan Ahmad 5/114, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  disahihkan dalam Shahih Sunan an-Nasa’i dan Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Orang yang belum bisa menghafalnya harus mempelajari dan terus berupaya menghafalkannya. Bila waktu telah mendesak, misalnya waktu shalat hampir habis, sementara ia belum juga dapat menghafalkan al-Fatihah, ia membaca apa yang dihafalnya dari Al-Qur’an. Ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an (yang telah kau hafal).” (HR. al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 883)
Bila ia sama sekali tidak memiliki hafalan Al-Qur’an, ia mengucapkan:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung.” (HR. Ahmad 4/353, 356, 382, Abu Dawud no. 832, dihasankan dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Insya Allah bersambung)
Catatan Kaki:
1. Periwayatan dengan menggunakan kata ‘an (dari) sehingga tidak jelas apakah perawi mendengar langsung atau tidak, sedangkan Ibnu Juraij seorang mudallis ( perawi yang suka menggelapkan hadits).
2. Rukun merupakan amalan shalat yang bila ditinggalkan karena sengaja ataupun tidak, shalat tersebut batal, tidak sah.
3. Maksudnya, membagi dari sisi makna. Bagian pertama adalah pujian kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, pemuliaan, sanjungan, dan penyerahan urusan kepada-Nya. Bagian kedua adalah permohonan, ketundukan, dan perasaan butuh.
4. Yang dimaksud adalah al-Fatihah. Al-Fatihah dinamakan shalat, karena shalat tidak sah kecuali dengan membaca al-Fatihah.
5. Berulang-ulang dibaca setiap shalat.
Sumber : asysyariah.com

Sifat Shalat Nabi (Bagian 7)



(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)

Bacaan Basmalah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:
tanpa mengeraskan suara, sebagaimana dipahami dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang memiliki banyak jalan dengan lafadz yang berbeda-beda, dan semua menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengeraskan suara ketika mengucapkan basmalah. Salah satu jalannya adalah dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
 “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar, membuka (bacaan dengan suara keras) dalam shalat mereka dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” (HR. Al-Bukhari no. 743 dan Muslim no. 888)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar c tidak memperdengarkan kepada makmum (orang yang shalat di belakang mereka) ucapan basmalah dengan suara keras saat membaca Al-Fatihah (dalam shalat jahriyah). Mereka membacanya dengan sirr/perlahan. (Subulus Salam 2/191)
Adapun ucapan Anas, “Mereka membuka (bacaan dengan suara keras) dalam shalat mereka dengan Alhamdulillah…” tidak mesti dipahami bahwa mereka tidak membaca basmalah secara sirr. (Fathul Bari, 2/294)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Makna hadits ini adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman g, mengawali bacaan Al-Qur’an dalam shalat dengan (membaca) Fatihatul Kitab sebelum membaca surah lainnya. Bukan maknanya mereka tidak mengucapkan Bismillahir rahmanir rahim.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/156)
Ulama berselisih pandang dalam masalah men-jahr-kan (mengucapkan dengan keras) ucapan basmalah ataukah tidak dalam shalat jahriyah. Sebetulnya, semua ini beredar dan bermula dari perselisihan apakah basmalah termasuk ayat dalam surah Al-Fatihah atau bukan. Juga, apakah basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri pada setiap permulaan surah dalam Al-Qur’an selain surah Al-Bara’ah (At-Taubah), ataukah bukan ayat sama sekali kecuali dalam ayat 30 surah An-Naml? Insya Allah pembaca bisa melihat keterangannya pada artikel : Apakah Basmalah Termasuk Ayat dari Surah Al-Fatihah?
Kami (penulis) dalam hal ini berpegang dengan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa basmalah dibaca dengan sirr. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi n—di antara mereka Abu Bakr, Umar, Utsman, dan selainnya g—dan ulama setelah mereka dari kalangan tabi’in, serta pendapat yang dipegang Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad, dan Ishaq, bahwasanya ucapan basmalah tidak dijahrkan. Mereka mengatakan, orang yang shalat mengucapkannya dengan perlahan, cukup didengarnya sendiri.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/155)
Guru besar kami, Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi al-Wadi’i rahimahullah, dalam kitab beliau, Al-Jami’us Shahih mimma Laisa fish Shahihain (2/97), menyatakan bahwa riwayat hadits-hadits yang menyebutkan basmalah dibaca secara sirr itu lebih shahih/kuat daripada riwayat yang menyebutkan bacaan basmalah secara jahr.
Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan pengikut mazhabnya, juga—sebelum mereka—beberapa sahabat, di antaranya Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnuz Zubair radhiallahu ‘anhum, serta kalangan tabi’in, berpendapat bahwa bacaan basmalah dijahrkan. (Sunan At-Tirmidzi, 1/155)

Sumber : asysyariah.com