(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)
Membaca al-Fatihah ayat demi ayat
Setelah membaca basmalah, mulailah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah al-Fatihah yang beliau baca ayat demi ayat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti setiap satu ayat, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Salamah radhiallahu ‘anha menjawab, “Adalah beliau memotong bacaan ayat demi ayat ….” (HR. Ahmad 6/302, hadits ini shahih bi dzatihi bila tidak ada ‘an’anah(1) Ibnu Juraij, namun hadits ini memiliki mutaba’ah)
Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:
dengan memendekkan lafadz ﭞ (dibaca مَلِكِ) dan pada kesempatan lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkannya (dibaca مَالِكِ).
Dua bacaan ini, kata al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, shahih mutawatir dalam qira’ah sab’ah. (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/32)
Membaca al-Fatihah Merupakan Rukun shalat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 872)
Hadits ini
menunjukkan tidak teranggapnya shalat orang yang tidak membaca surah
Al-Fatihah, sehingga membacanya dalam shalat merupakan amalan rukun(2).
Yang berpendapat seperti ini adalah jumhur ulama dari kalangan sahabat,
tabi’in, dan yang setelah mereka. Ibnul Mundzir menghikayatkan pendapat
ini dari Umar ibnul Khaththab, Utsman ibnu Abil Ash, Ibnu Abbas, Abu
Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Khawwat ibnu Jubair, az-Zuhri, Ibnu ‘Aun,
al-Auza’i, Malik, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Dihiyakatkan pula pendapat ini dari ats-Tsauri dan Dawud. Mereka
berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang sahih.
Adapun Abu
Hanifah berpendapat membaca al-Fatihah tidak wajib, tetapi sunnah saja.
Di riwayat lain, beliau menyatakan bahwa membaca al-Fatihah wajib namun
bukan syarat. Seandainya seseorang membaca selain al-Fatihah niscaya
sudah mencukupi. Adapun hadits yang dijadikan argumen oleh jumhur yang
mengatakan rukun, mereka menjawab bahwa yang ditiadakan adalah
kesempurnaan shalat. Jadi, maksudnya adalah orang yang tidak membaca
al-Fatihah tidak shalat dengan sempurna.
Akan
tetapi, makna ini menyelisihi hakikat, zahir, yang langsung dipahami
oleh benak. Oleh karena itu, yang kuat menurut penulis, al-Fatihah ini
harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, sebagaimana pendapat jumhur
ulama dari kalangan salaf dan khalaf (ulama belakangan, red.). (al-Majmu’ 3/283—284, al-Minhaj 4/323)
Sebagian
ulama berpendapat bahwa al-Fatihah hanya wajib dibaca dalam dua rakaat
yang awal dan tidak wajib pada rakaat berikutnya. Namun, sebagaimana
disebutkan di atas, yang benar al-Fatihah wajib dibaca pada seluruh
rakaat. Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
orang yang keliru shalatnya, setelah mengajarinya shalat yang benar. Di
antara yang diajarkan adalah membaca al-Fatihah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلّهَا
“Kemudian lakukanlah hal tersebut dalam shalatmu seluruhnya.”
Keutamaan al-Fatihah
Dalam sebuah hadits disebutkan:
قَالَ
اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ
عَبْدِي نِصْفَيْنِ؛ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي
مَا سَأَلَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اقْرَؤُوْا: يَقُوْلُ الْعَبْدُ: { ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ} يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى:
حَمَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقولُ الْعَبْدُ: { ﭛ ﭜ}. يَقُولُ اللهُ تَعَالَى:
أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭞ ﭟ ﭠ}. يَقُولُ اللهُ
تَعَالَى: مَجَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ} قَالَ:
فَهذِهِ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. وَيَقُولُ
الْعَبْدُ: {ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ} قَالَ: فَهَؤُلاَءِ لِعَبْدِي،
وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Allah tabaraka wa ta’ala berfirman, “Aku membagi(3) shalat(4)
antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua. Separuh untuk-Ku dan separuh lagi
untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya.” Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah oleh kalian!” Si hamba
berkata, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” Allah Subhanahu wa
ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuji-Ku.” Hamba berkata, “Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang.” Allah Subhanahu wa ta’ala berkata,
“Hamba-Ku menyanjung-Ku.” Si hamba berkata, “Yang menguasai hari
pembalasan.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku mengagungkan
Aku.” Si hamba berkata, “Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya
kepada-Mu kami memohon pertolongan.” Allah berfirman, “Ini antara Aku
dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” Si hamba berkata,
“Berilah kami petunjuk kepada jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang
yang Engkau berikan nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang
Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.” Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku
mendapatkan apa yang ia minta.” (HR. Muslim no. 876)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Sungguh Abdullah bin Ziyad bin Sulaiman, seorang pendusta,
meriwayatkan dengan tambahan pada awal hadits “Apabila hamba itu membaca
‘Bismillahir rahmanir rahim,’ Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku telah mengingat-Ku.” Karena itu, ulama bersepakat mendustakan tambahan ini.” (Majmu’ Fatawa, 22/423)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Fatihah ini:
مَا أَنْزَلَ اللهُ k فِي التَّوْرَاةِ وَلاَ فِي الْإِنْجِيْلِ مِثْلَ أُمِّ الْقُرْآنِ وَهِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي…
“Allah
tidak menurunkan dalam Taurat dan tidak pula dalam Injil yang semisal
Ummul Qur’an, dan dia adalah tujuh ayat yang berulang-ulang(5) ….” (HR. an-Nasa’i no. 914, at-Tirmidzi no. 3125, dan Ahmad 5/114, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, disahihkan dalam Shahih Sunan an-Nasa’i dan Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Orang yang
belum bisa menghafalnya harus mempelajari dan terus berupaya
menghafalkannya. Bila waktu telah mendesak, misalnya waktu shalat hampir
habis, sementara ia belum juga dapat menghafalkan al-Fatihah, ia
membaca apa yang dihafalnya dari Al-Qur’an. Ini berdasarkan keumuman
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an (yang telah kau hafal).” (HR. al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 883)
Bila ia sama sekali tidak memiliki hafalan Al-Qur’an, ia mengucapkan:
سُبْحَانَ
اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،
وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
“Mahasuci
Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali
Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan
pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung.” (HR. Ahmad 4/353, 356, 382, Abu Dawud no. 832, dihasankan dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Insya Allah bersambung)
Catatan Kaki:
1.
Periwayatan dengan menggunakan kata ‘an (dari) sehingga tidak jelas
apakah perawi mendengar langsung atau tidak, sedangkan Ibnu Juraij
seorang mudallis ( perawi yang suka menggelapkan hadits).
2. Rukun merupakan amalan shalat yang bila ditinggalkan karena sengaja ataupun tidak, shalat tersebut batal, tidak sah.
3. Maksudnya, membagi dari sisi makna. Bagian pertama adalah pujian kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, pemuliaan, sanjungan, dan penyerahan urusan kepada-Nya. Bagian kedua adalah permohonan, ketundukan, dan perasaan butuh.
4. Yang dimaksud adalah al-Fatihah. Al-Fatihah dinamakan shalat, karena shalat tidak sah kecuali dengan membaca al-Fatihah.
5. Berulang-ulang dibaca setiap shalat.